Breaking News

DPRD PARIPURNA 3 RANPERDA MUAROJAMBI


 

Muaro jambi news,.paripurna penyampaian tiga ranperda kabupaten muaro jambi kepada Dprd kabupaten muaro jambi, paripurna di pimpin oleh ketua DPRD muaro jambi Aidi atta dan di dampingi waka satu m. Wiranto dan ketua DPRD memberi kesempatan pj bupati untuk menyampaikan ranperda apa saja.

Dalam sambutan nya pj bupati muaro jambi Drs Raden Najmi menyampai kan dalam sambutan nya di katakan bahwa hakekat dasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berserta perubahan adalah di berikan tanggung jawab yang luas dan nyata kepada pemerintahan daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan serta kehidupan masyarakat.

Salah satu implementasi dari tanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk produk hukumnya sendir yang salah satu nya dan utama nya yaitu berbentuk peraturan daerah yang tentu nya tetap dalam koridor sistem Hukum nasional.

Pembentukan peraturan daerah tersebut tentunya memiliki mekanisme sendiri, salah satunya sebagaimana di atur dalam pasal 241 ayat (1) , ayat(2) dan ayat (3) undang undang nomor 23 tahun2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.

Terkait hal tersebut, dengan mempesona ni ketentuan pasal 63 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada ketua DPRD tiga ranperda skala prioritas sebagai usulan dari pemerintahan daerah kabupaten muaro jambi untuk di lakukan pembahasan berikut peesetuan bersama dengan Dprd kabupaten muaro jambi sebagaimana tertuang dalam surat kami nomor 180/245/Hk, tanggal 14 perbuari 2025 , perihal penyampaian Ranperda pemda untuk di lakukan pembahasan.

Adapaun tiga rancangan peraturan daerah tersebut adalah berikut,
Pertama rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang penyelenggaraan cadangan pangan

Kedua tentang perusahaan air minum tirta muaro jambi

Ketiga tentang rancangan peraturan daerah pembentukan desa air merah kecamatan sungai gelam, desa kadang tanjung jangko, dan desa kadang kebun dalam kecamatan kumpe ulu serta desa bukit beringin kecamatan Sekernan.

Inti nya dari tiga ranperda tersebut adalah persetujuan pemerintahan Kabupaten muaro jambi dan Dprd muaro jambi, maka selesai penyampaian bupati ketua DPRD mengakhiri paripurna tersebut.

0 Comments

© Copyright 2022 - Muarojambinews