Breaking News

Dprd muarojambi paripurna tatib dewan priode 2024/2029

 

Muaro jambi news. Com sengeti Dprd muaro jambi melaksana kan paripurna tata tertib dewan yang mana di laporkan oleh ketua tim penyusun yaitu H. Junaidi S E, dalam laporan nya beliau menyampaikan:


Dalam rangka Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dprd Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, Tim Penyusun  yang mewakili DPRD Kabupaten Muaro Jambi berpedoman pada dasar hukum pembentukan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dprd Kabupaten Muaro Jambi sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) Sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);


6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);

11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 10).Peraturan Perundang-Undangan tersebut di atas, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Tata Tertib DPRD  adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD

Kedua, Penyusunan Tata Tertib  Dilaksanakan Oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi Di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Tim Penyusun.

Ketiga, Penyusunan Dan Penetapan Tata Tertib Kabupaten dilakukan apabila ada perubahan pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Keempat, Penyusunan Tata Tertib memuat daftar rancangan Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten yang didasarkan atas: 

1. Penambahan jumlah anggota DPRD yang semula 35 (tiga puluh lima) orang menjadi 40 (empat Puluh) orang; 

2. Perubahan komisi menjadi 4 (empat) komisi 

Kelima, hasil pembahasan Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentabg Tata Tertib Dewan usulan DPRD yang telah disepakati oleh Tim Penyusun ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD menjadi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi 2024 

Hadirin dan undangan yang kami hormati

Kelima pokok pikiran dalam Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dprd Kabupaten Muaro Jambi yang kami uraikan di atas telah  dipedomani dan dilaksanakan baik oleh Tim Penyusun DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan didampingi oleh tenaga ahli dari Universitas Jambi yaitu Bapak Prof. Dr. H. Sukamto Satoto, SH,.MH.  pembahasan ini dilakukan ± 3 minggu sejak terbentuknya Tim penyusun pada 10 September 2024. 

DPRD sebagai Lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah yang  beranggotakan wakil-wakil rakyat di daerah maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta kewenangannya dibutuhkan aturan yang mengatur internal di lingkungan kita. Hal ini karena DPRD itu berisikan anggota yang lebih dari 1 (satu) orang dalam menjalankan secara kolektif dan kolegial. Aturan itu berupa tata tertib yang berisi aturan yang mengatur sedemikian rupa kelembagaan, Tindakan dan larangan dalam tugas dan fungsinya. Serta untuk menjaga Marwah dari tugas dan fungsinya, anggota DPRD juga sebagau pejabat daerah diatur sedemikian rupa dalam membatasi perilakunya yang tidak sesuai dengan hukum dan norma sosial dan moral berupa kode etik. Agar aturan tata tertib DPRD dan kode etik itu dapat ditegakkan maka bagi siapapun anggota DPRD yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Semoga setelah ini dan terbentuknya AKD, kita lanjutkan untuk Menyusun Peraturan DPRD tentang kode etik dan Tata beracara. 

 Dapat kami laporkan kepada Saudara Pimpinan, Anggota Dewan serta hadirin proses dan kesepakatan yang telah diambil oleh Tim Penyusun, yaitu:

Pertama,  untuk Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, memuat beberapa penambahan dan perbaikan pasal demi pasal antara lain : 

1. Bab III pasal 18 tentang Anggota DPRD berjumlah 40 (empat puluh) orang yang sebelumnya berjumlah 35 (tiga puluh lima) Anggota.

2. Pasal 87 tentang jumlah Komisi DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga) Komisi dan sekarang menjadi 4 (empat) Komisi antara lain :

a. Komisi I membidangi urusan Pemerintahan;

b. Komisi II membidangi urusan Perekonomian dan Keuangan;

c. Komisi III membidangi urusan Pembangunan; dan

d. Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat.

3. Serta dari hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jambi ada penghapusan beberapa pasal dan ayat yang menyesuiakan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bukan maksud dalam wilayah DPRD antara lain Pasal 18, Pasal 41 ayat 2, Pasal 51 ayat 2 yang mengatur tentang tata tempat dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 163 ayat 3. 

Kedua,  Perbaikan dan Perubahan pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi, merupakan hasil pengkajian dan proses pembahasan secara mendalam di lingkungan DPRD dengan ketentuan yang berlaku.


Ketiga, maka dalam penyusunan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah dicabut semuanya dan akan digantikan dengan Peraturan DPRD Terbaru yang mulai berlaku pada tahun  2024 yang mana Nomor nya akan diberikan setelah persetujuan dalam paripurna ini.  

                        

Sdr. Pimpinan dan rekan-rekan Anggota Dewan serta Peserta Rapat Paripurna yang terhormat,

Perlu kami laporkan, dibandingkan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018 dengan Tata Tertib  DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 banyak perubahan dan perbaikan serta penyempurnaan yang telah dilakukan oleh tim penyusun. 


Hadirin dan undangan yang berbahagia

Demikian laporan Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengenai Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024. Sebelum kami mengakhiri laporan ini, perkenankan saya selaku Pimpinan Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kepada para Anggota Tim Penyusun Tata Tertib Dewan, Pimpinan DPRD,  atas kerjasamanya dalam penyelesaian penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentang  Tata Tertib Dewan.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim pendukung  yang  terdiri dari jajaran Sekretariat DPRD yang telah membantu kelancaran proses penyusunan Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin. 

Dalam laporan ketua tim penyusun tatib dprd muaro jambi berharap dengan di buat aturan tata tertib dewan agar dapat sama sam memamtuhi nya. 

0 Comments

© Copyright 2022 - Muarojambinews